WahanaNews.co | Sebanyak 13 anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat atau Kostrad diproses terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Salatiga, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
"Sudah (tersangka). Sementara 13 orang," kata Komandan Pomdam IV Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi, Jumat (9/9/22).
Baca Juga:
Muhaimin Iskandar Kritik Salam Dua Jari Jokowi dan Iriana dari Mobil Presiden
Ia tidak menjelaskan pasal yang disangkakan kepada belasan orang itu. Budi hanya bilang para tersangka saat ini telah ditahan.
"Ditahan di Denpom IV/3 Salatiga," katanya.
Lima warga sebelumnya dianiaya oleh sejumlah anggota TNI Batalyon Infanteri 411 Kostrad, Kota Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (1/9/22) kemarin.
Baca Juga:
Jokowi Minta Pelayanan Kesehatan di RSUD Salatiga Terus Diperbaiki
Seorang warga dilaporkan tewas dan empat lainnya mengalami luka serius.
Peristiwa bermula dari motor yang dikendarai Pratu Roni Waluyo, salah satu anggota Batalyon 411 Kostrad Salatiga, tersenggol sebuah mobil pikap di sekitar depan rumah dinas Wali Kota Salatiga.
Akibat senggolan ini istri Pratu Roni yang sedang hamil terjatuh dari motor. Pratu Roni mencoba mengejar mobil yang ditumpangi lima orang itu dan mencoba menghentikannya.
Namun, pengemudi mobil dan empat rekannya yang turun justru diduga menganiaya Pratu Roni di Jalan Taman Makam Pahlawan, Blauran, Salatiga.
Kabar penganiayaan Pratu Roni pun tersebar di grup WhatsApp sejumlah anggota TNI di Yon 411 Kostrad Salatiga hingga akhirnya bergerak mencari pengemudi mobil tersebut
Tak berselang lama, mobil pikap diketahui keberadaannya. Pemilik serta empat rekannya yang sempat mengeroyok Pratu Roni langsung dibawa ke Asrama Yon 411 Kostrad Salatiga.
Aksi balasan pengeroyokan terjadi hingga mengakibatkan salah seorang tewas dan empat lainnya mengalami luka dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST) Salatiga.[zbr]