WahanaNews.co | Kedua orangtua KRN (15), bocah yang diculik pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, lega ketika mendengar kabar anak perempuan semata wayangnya telah ditemukan.
Anak sulung pasutri berinisial BTW dan OV itu ditemukan polisi di sebuah kos-kosan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pekan lalu.
Baca Juga:
Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, Tiap Peserta Bayar Rp825 Ribu
Setelah 15 bulan anaknya hilang diculik DN, KRN tidak lagi sendirian.
Korban sudah memiliki momongan kecil berusia 11 bulan.
Meski sudah ditemukan dan dibawa ke Kota Madiun, Jawa Timur, pasutri itu belum bisa membawa pulang langsung buah hati dan cucu mereka ke rumah.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Madiun Berhasil Amankan Pelaku Perampokan Mobil Boks Rokok
Korban harus menjelani rehabilitasi di sebuah panti asuhan di Kota Pecel hingga beberapa hari.
Ditemui wartawan di kediamannya, Kamis (9/9/2021), BTW dan OV mengaku senang anak pertamanya itu ditemukan dalam kondisi hidup dan sehat.
Hanya saja, saat pertama bertemu di kantor polisi, OV yang sudah lama memendam rindu tidak bisa memeluk anak perempuanya itu.
“Kemarin saat ketemu di kantor polisi (Polres Madiun Kota), saya ingin memeluk KRN karena sudah sekian lama tak bersua. Tetapi, saat itu, anak saya seperti tidak mau. Saat itu saya hanya bisa bersalaman saja,” kata OV.
Keengganan anaknya dipeluk bukan tanpa sebab.
OV menduga anaknya masih dalam pengaruh doktrin DN.
Menurut OV, saat diculik, anak perempuannya itu dalam kondisi hamil.
Pasangan ini menduga, DN adalah pria yang menghamili anak mereka.
Kendati saat itu DN mau menikahi anaknya, OV bersama suaminya sepakat menolak lamaran pelaku.
Selain anaknya masih di bawah umur, pelaku sudah memiliki istri yang sah.
Lantaran menolak lamaran itu, kata dia, anaknya diculik DN saat berada di rumah neneknya.
Setelah ditemukan, OV bersama suaminya siap merawat KRN bersama anaknya.
Namun, bila menolak tinggal bersama, OV akan mencarikan pondok pesantren bagi KRN.
Sebab, saat masih duduk dibangku SD, KRN ingin masuk pondok pesantren untuk menjadi seorang penghafal Al Quran.
“Pasti kami rawat karena KRN itu anak kami dan bayi yang dibawa itu juga cucu kami,” kata OV.
Minta Pelaku Dihukum Berat
Terhadap penculik anakya, OV berharap pelaku berinisial DN dihukum berat.
Selain menculik dan mencabuli hingga KRN melahirkan, tersangka DN menjadikan keluarga mereka kehilangan banyak harta benda.
“Kami minta aparat penegak hukum mengganjar DN seberat-beratnya. Dia telah merusak masa depan anak saya dan membuat kami kehilangan segalanya,” kata OV.
Dia bercerita, DN tak hanya menculik anaknya.
Dua mobil, satu rumah, peralatan kerja hingga uang belasan juta lenyap setelah keluarga berkenalan dengan DN.
Menurut OV, petaka yang menimpa keluarganya itu bermula saat satu dari dua mobil yang disewakan dibawa lari oleh seorang warga pada Maret 2019.
Saat itu, salah satu pelanggan rental mobilnya, berinisial IR, menawarkan untuk membantunya.
Selain membuka usaha tambal ban, saat itu OV dan suaminya menyewakan dua mobil yang dibelinya dengan cara kredit.
Namun, IR memberikan syarat, bila mobil ketemu, OV dan BTW harus masuk dalam komunitas anti-riba.
Tak lama kemudian, mobil yang hilang itu berhasil ditemukan dan saat itu IR menagih janji agar pasutri itu harus masuk ke komunitas anti-riba.
Di komunitas itu, IR mengenalkan tersangka DN yang bisa mengurus pengembalian dua mobil milik pasutri kepada pihak leasing.
Saat bertemu, DN menyebut kredit mobil termasuk dalam riba.
Untuk itu, dua mobil yang dikredit itu harus dikembalikan ke pihak leasing bila keduanya masuk dalam komunitas anti-riba.
Saat itu, DN menjanjikan pasutri itu akan mendapatkan pengembalian uang dari leasing hingga ratusan juta.
Untuk mengurus pengembalian mobil dan mendapatkan pengembalian uang, tutur Orlean, mereka diminta uang tunai sebesar Rp 15 juta.
Hanya saja, saat itu mereka hanya sanggup membayar Rp 10 juta.
“Kami ingat, saat itu kami disuruh bayar Rp 15 juta untuk pengurusan pembebasan kredit dua mobil dari leasing. Karena kami tidak ada uang, kami hanya bisa membayar Rp 10 juta,” kata OV.
Setelah uang diserahkan, mobil langsung dibawa DN.
Namun, sampai saat ini, dua mobilnya tidak pernah kembali dan uang ratusan juta yang dijanjikan pun tidak pernah diberikan.
Pindah ke Solo
Tak hanya meminta dua mobil yang dikredit untuk dikembalikan ke pihak leasing, DN meminta OV bersama suami dan anak-anaknya keluar dari Madiun untuk bergabung di komunitas anti-riba.
Awalnya, keluarga itu dibawa oleh IR dan DN ke Jogja.
Namun, di Kota Gudeg itu, mereka tidak kerasan.
Akhirnya, mereka dipindahkan ke Kota Solo, Jawa Tengah, lantaran BTW dan OV memiliki saudara yang tinggal di kota itu.
Setelah mendapatkan kontrakan rumah, pasangan itu membuat usaha yang sama, tambal ban, di Kota Solo.
Namun, saat itu usahanya sepi.
Bahkan, untuk mencukupi kebutuhannya ia harus menjadi pemulung.
“Saya sampai jadi pemulang saat itu,” kenang BTW.
Tak betah dengan situasi ekonomi yang makin menghimpit, OV memutuskan kembali ke Kota Madiun, sekitar November 2019.
Di rumah kontrakan di Solo, tinggal BTW bersama anaknya KRN.
Sekitar Maret 2020, salah satu anaknya jatuh sakit di Kota Madiun.
BTW terpaksa pulang ke Kota Pecel.
Sementara KRN tidak bisa ikut ke pulang, lantaran masih sekolah dan bersiap menghadapi ujian kelas enam SD.
Saat KRN tinggal sendirian itulah dimanfaatkan DN untuk sering mengunjungi korban.
Khawatir kondisi korban tinggal sendirian di kontrakan, sekitar Mei 2020, KRN dijemput orangtuanya untuk kembali di Kota Madiun.
Setiba di Kota Madiun, OV curiga dengan gelagat KRN yang aneh dan belum datang bulan.
Setelah dicek menggunakan test pack, ternyata KRN yang saat itu berumur 14 tahun dalam kondisi hamil.
Kepada OV, KRN mengakui anak yang dikandung adalah hasil hubungannya dengan DN.
Bahkan DN pun saat itu pernah mendatangi orangtua korban untuk melamar KRN dan menikahinya meski secara siri.
Lamaran itu ditolak OV, karena KRN masih anak-anak dan DN sudah memiliki istri sah di Kabupaten Sragen.
Lantaran ditolak lamarannya, DN akhirnya menculik KRN saat tinggal di rumah neneknya di Jalan Salak, Kota Madiun, 1 Juni 2020.
Mengetahui anaknya diculik, pasangan itu melaporkan kasus itu ke Polres Madiun Kota pada bulan yang sama.
Setelah 15 bulan, KRN ditemukan polisi di sebuah kos-kosan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Sementara DN tertangkap di Tangerang, Banten, pekan lalu.
Harta Benda Habis
Setelah kembali ke Kota Madiun, BTW dan OV harus memulai lagi nol.
Ia pun terpaksa mengontrak rumah di pinggiran Kota Madiun.
Tak hanya itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ia bekerja sebagai tukang tambal ban yang dimodali orang lain.
“Jadi sekarang ini saya kerja di orang lain. Kalau dulu semua alat-alat milik saya sendiri. Tetapi sekarang semua alat milik orang lain. Saya yang menjalankan,” ungkap BTW.
Dia mengungkapkan, setelah kejadian itu, rumah, dua mobil dan aneka peralatan tambal ban dan bengkel pun hilang.
Rumahnya yang baru dibeli saat itu dengan modal dicicil terpaksa harus dikembalikan ke pengembang karena sudah tidak sanggup lagi membayarnya.
Kini di rumah kontraknya yang sederhana, BTW tinggal bersama istri dan tiga anak-anaknya yang masih kecil.
Kendati demikian, pasangan in bersyukur lantaran masih diberikan jalan oleh Tuhan untuk menghidupi keluarganya meski masih pas-pasan.
Minta Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak
Penasihat hukum orangtua korban penculikan, Djoko Purnawan Dewantoro, mempertanyakan polisi tak menjerat tersangka DN dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi hanya menjerat tersangka DN dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak gadis di bawah umur dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Bagi Djoko, semestinya polisi menjerat tersangka DN dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korban masih anak di bawah umur (14 tahun).
Tak hanya itu, sebelum diculik tersangka DN, korban dalam kondisi hamil, diduga akibat disetubuhi tersangka.
“Saya berharap polisi menjerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korbannya adalah anak-anak. Apalagi UU Perlindungan Anak merupakan undang-undang khusus seperti narkoba, korupsi,” kata Djoko.
Menurut Djoko, bila tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, maka tersangka dapat dipenjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka dapat didenda hingga Rp 5 miliar.
Bahkan, bila ditemukan ada unsur pemberatnya, tersangka bisa sampai hukuman seumur hidup.
Ia juga berharap polisi menangkap pelaku lain yang turut serta dalam kasus tersebut.
Sebab, saat kejadian, ada pelaku lain yang ikut terlibat hingga terjadinya penculikan dan pencabulan sampai korban hamil serta melahirkan.
Diberitakan, aparat Reskrim Polres Madiun menangkap DN (36), seorang pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Rabu (8/9/2021).
Pria beristri itu ditangkap lantaran menculik KN (14), anak perempuan seorang tukang tambal di Kota Madiun, sejak Juni 2020 lalu. [qnt]