Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kedua pelaku telah tergabung dalam grup Gay Tuban selama lebih dari satu tahun.
Polisi menyatakan bahwa keduanya memiliki penyimpangan seksual.
Baca Juga:
Briptu TW, Eks Ajudan Kapolres Tuban Ditemukan Tewas Gantung Diri
Tak hanya video, petugas juga menemukan barang-barang mencurigakan yang digunakan dalam praktik hubungan intim, seperti cambuk, kalung rantai, serta sejumlah foto pria berseragam seperti pelajar SMA, anggota polisi, dan Satpol PP.
Menurut penyelidikan, benda-benda itu digunakan untuk membangkitkan fantasi seksual pelaku.
Akibat perbuatannya, J dan AJ dijerat dengan berbagai pasal dalam UU ITE dan UU Pornografi. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 29 junto Pasal 4 Ayat 1, dan atau Pasal 30 junto Pasal 4 Ayat 2, dan atau Pasal 31 junto Pasal 5, dan atau Pasal 32 junto Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga:
Pria di Tuban Izin Menginap di Kantor Polisi, Ternyata Baru Membunuh Istrinya
“Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar,” tegas AKP Dimas.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.