WahanaNews.co | Ngasimin alias Badut (42 tahun), diamankan Aparat Kepolisian Resor Metro Depok.
Hal itu karena dia melakukan pelecehan seksual kepada dua orang bocah perempuan masing-masing berusia 11 dan 12 tahun di kawasan Pekapuran, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada 18 September 2022 lalu, namun yang bersangkutan sempat melarikan diri usai melakukan perbuatannya.
“Kita sempat cari di rumah kontrakannya nggak ada, yang bersangkutan baru bisa kita amankan hari ini,” kata Yogen kepada wartawan, Senin 24 Oktober 2022.
Yogen mengatakan, sehari-hari pelaku berprofesi sebagai pengumpul barang bekas atau pemulung. Selama pelariannya, tersangka mengaku kepada polisi tidak kabur melainkan sedang bekerja sehingga jarang berada di rumah kontrakannya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
“Yang bersangkutan ngakunya tidak kabur, melainkan sedang mencari barang rongsokan. Sehingga anggota setiap datangi ke rumah kontrakannya dalam keadaan kosong, akhirnya kita cari lokasi biasa pelaku mencari barang bekas dan ditemukan,” kata Yogen.
Yogen mengatakan, peristiwa cabul itu dilakukan oleh Ngasimin alias Badut awalnya dengan mengajak beberapa bocah bermain di rumah kontrakannya.
Ada sekitar tujuh orang bocah yang saat itu diajak bermain di rumah kontrakan Ngadimin alias Badut, lima bocah pria dan dua bocah perempuan.
“Kejadian tanggal 18 September 2022, saat itu korban sedang bermain dengan teman sebayanya kemudian dipanggil oleh tersangka untuk bermain di rumahnya,” kata Yogen.
Yogen mengatakan, tersangka kemudian menyiapkan minuman keras serta obat-obatan keras jenis Eximer untuk dikonsumsi para bocah tersebut.
“Sebenarnya korban sudah menolak saat itu namun kemudian dipaksa oleh tersangka,” kata Yogen.
Setelah menenggak minuman keras dicampur pil, dua bocah perempuan tidak sadarkan diri dan tersangka melakukan aksi bejatnya.
“Setelah benar-benar hilang kesadaran akhirnya pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” kata Yogen.
Ada dua bocah perempuan yang menjadi korban Ngadimin alias Badut, tapi karena salah satu korban sempat dimediasikan oleh pelaku hingga yang membuat laporan kepolisian hanya satu bocah berinisial P (12 tahun).
“Yang bersangkutan kita terapkan Pasal 82 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata Yogen. [tum]