Kedua tersangka setelah diperiksa secara intensive di unit Reskrim, mereka mengakui bahwa telah 2 kali melakukan perampokan bermodus anggota Polisi agar aksinya selalu lancar.
Tersangka pun mengakui bahwa mereka sudah 2 kali melakukan aksi yang sama bermodus sebagai polisi.
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
Pengakuan tersangka bahwa pertama sekali melakukan aksinya dari Silangit Taput berhasil menyikat uang senilai Rp1.400.000. Kemudian, kedua kalinya dari Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, berhasil menggasak uang senilai Rp7.000.000.
Saat penangkapan, diamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 buah Mobil Calya Warna Hitam BK 1129 WAE (kendaran yang digunakan) 1 buah Pistol/senjata mainan dan 1 buah Handphone Redmi 10 C.
Kedua tersangka di tahan di Polres Taput untuk kepentingan penyedikan serta dikenakan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga:
Terlilit Utang Jadi Motif 2 Polisi di Sumbar Rampok Mobil Pengangkut Uang ATM
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.