WahanaNews.co | Polisi meringkus 2 bandar arisan online ilegal yang menjaring ratusan korban dari pelbagai wilayah tanah air, dengan kerugian Rp 4 miliar. Dua pelaku TVL dan IN merupakan owner dari arisan online dan menjalankan aksinya di wilayah Demak dan Semarang dengan menjanjikan keuntungan pada para pesertanya.
"Keduanya tidak saling berhubungan dan berada dalam kasus yang berbeda namun dengan modus yang sama. Potensi kerugian yang dialami korban dari kedua pelaku mencapai Rp 4 miliar," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa (18/1).
Baca Juga:
Tak Bayar Hutang Arisan Online Berujung Dipolisikan, Adrianus Agal Minta Polda Jatim Proses Hukum Pelaku
Pelaku berhasil menjaring korban 169 orang dengan iming iming mendapatkan keuntungan besar bila menjadi peserta. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan.
"Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng. Para korban berasal dari berbagai daerah mulai Jawa hingga Batam, Medan, Jakarta, Kalimantan," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku TVL sudah melakukan kegiatan arisan bodong 2021. Laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan diketahui sempat melarikan diri ke Bali.
Baca Juga:
Kerugian Rp 1,1 Miliar, Bos Arisan Online Diringkus Polisi
"Tersangka kabur ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun," tutur dia.
Sedangkan untuk pelaku IN berhasil menjaring 14 orang dengan kerugian total sekitar Rp1 miliar. "Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui WhatsApp menjanjikan arisan online-nya yang aman," kata dia.
Kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga dan beberapa kasus yang pernah kita ungkap kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.