WahanaNews.co | Petugas yang tergabung dalam Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara langsung bergerak setelah Kodim 0907/Tarakan melimpahkan kasus RI yang ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8,2 kilogram.
“Malam itu tim bergerak sampai pagi. Alhamdulilah kita berhasil mendapatkan total tujuh orang pelaku lagi," kata Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Samudi, Senin (14/2/2022).
Baca Juga:
Ada Suara Dentuman, Pesawat Kargo Smart Air Diduga Hantam Tebing di Nunukan
Brigjen Samudi mengungkapkan, tiga dari 7 pelaku tersebut merupakan oknum petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan, yaitu AM, SU, dan BA.
Empat pelaku lainnya, yaitu BA, PA, GO, dan DE.
"Kami mendapatkan keterangan bahwa yang menyuruh yakni AM. AM notabene adalah oknum pegawai keamanan yang ada di Bandara Juwata Tarakan,” beber Brigjen Samudi.
Baca Juga:
Mertua 46 Tahun Rudapaksa Menantu 14 Tahun yang Baru Dinikahi Anaknya
Setelah dilakukan konfirmasi ke pihak bandara, AM merupakan pegawai alih daya dari PT GTA (Garuda Tawakal Abadi).
Setelah dikembangkan lebih lanjut, AM tidak sendiri melainkan bekerja sama dengan rekan seprofesi di bandara sebagai petugas keamanan, yakni SU dan BA.
“Jadi tiga orang (AM, SU, BA) merupakan pegawai keamanan bandara alih daya PT GTA,” kata Samudi.