Brigjen Samudi mengungkapkan, RI sebagai pelaku pertama yang diamankan Kodim Tarakan membawa narkoba atas perintah AM.
Barang itu diambil dari seseorang atas nama PA dan RE di Pantai Amal.
Baca Juga:
Kemenimipas Laksanakan Akselerasi Program Bantuan Sosial bagi Keluarga Warga Binaan
Setelah barang didapatkan narkoba tersebut diserahkan kepada SU dan BA.
“Di sini keterlibatanya jelas pertugas (Avsec) mempermudah dan memperlancar, sehingga tidak melewati mesin X Ray di SCP 1. Barang tersebut diserahkan pelaku pada malam,” ungkapnya.
Selanjutnya SU meminta tolong porter bandara untuk membantu check in.
Baca Juga:
KPU Kaltara Pilih Gedung Bulutangkis Handal untuk Debat Publik Terakhir Pilkada
Setelah mendapatkan label bagasi kemudian diserahkan ke RI dan akhirnya dilakukan penangkapan.
Diketahui, RI akan membawa narkoba tersebut dari Tarakan menuju Palu menggunakan maskapai Lion Air.
Atas kasus ini, total pelaku yang diamankan petugas sebanyak delapan orang dengan barang bukti sabu seberat 8,2 kilogram. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.