"Jadi, sementara ini unsur dari pada mereka adalah ingin membela temannya," tutur Sumaryono.
Sumaryono mengungkapkan antara pelaku dengan korban, tidak saling kenal. Tapi, mengetahui ciri-ciri korban dan alat rumahnya. Sebab, saat mendatangi rumah korban di Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang pelaku tidak tahu rumah korban, hanya menerka.
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
"Tetapi setelah ditunjukkan oleh tetangga, sehingga mereka langsung melaksanakan kegiatan penyerangan itu," terang Sumaryono.
Untuk diketahui, penganiayaan secara bersama sama itu terjadi pada Kamis pagi, 8 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB, dan Minggu dini hari, sekira pukul 03.50 WIB. Kembali terjadi penyerangan dan pembakaran mobil korban.
Kasus ini bermula dari korban didatangi beberapa orang dan langsung secara membabi buta melakukan penganiayaan secara bersama sama.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
"Pada Minggunya, pelaku membawa beberapa bom molotov kemudian melemparnya ke rumah korban. Di rumah korban kebetulan terparkir satu unit mobil yang mana dari hasil ulah pelaku ini terbakar lah mobil korban tersebut," kata Sumaryono.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut hingga Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus itu.
"Alhamdulillah secara singkat dari Jatanras Krimum Polda Sumut bergerak cepat mengungkap beberapa saksi dan menemukan barang bukti dan tersebut lah nama para pelaku ini. Dari ketiga pelaku ini sudah kita amankan beberapa barang bukti di antaranya adalah motor, nomor molotov, HP, termasuk juga baju-baju yang ada di TKP.