WahanaNews.co, Jakarta – Terkait peristiwa penembakan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, seorang anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan MSM dijerat pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Baca Juga:
Jenderal Maruli Tegaskan, Prajurit TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
"Ancaman hukuman 5 dan 20 tahun penjara," kata Andik dalam keterangan tertulis, Minggu (7/7).
Berikut sejumlah fakta-fakta dari peristiwa itu:
Penembakan saat pesta pernikahan
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bos Rental: Permohonan Restitusi Ditolak, Ini Alasan Hakim
Andik menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/7) pagi. Pistol yang dipegang MSM meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.
"Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM," kata Andik.
MSM hadir sebagai warga yang ditokohkan