WahanaNews.co, Jakarta – Terkait peristiwa penembakan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, seorang anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan MSM dijerat pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
"Ancaman hukuman 5 dan 20 tahun penjara," kata Andik dalam keterangan tertulis, Minggu (7/7).
Berikut sejumlah fakta-fakta dari peristiwa itu:
Penembakan saat pesta pernikahan
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Andik menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/7) pagi. Pistol yang dipegang MSM meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.
"Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM," kata Andik.
MSM hadir sebagai warga yang ditokohkan