"Untuk motif terkait dengan balas dendam karena sebelumnya terjadi perselisihan," lanjutnya.
Kini, empat tersangka itu telah ditahan polisi. Dalam kasus ini, Mereka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga:
Kepala BPJN Kalbar, Ayah Dokter Koas Lady Sangkal Punya SPBU dan Butik ke KPK
Sebelumnya, Torang Heriyanto (45) tewas ditembak orang tak dikenal (OTK) di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (3/2) sekitar pukul 01.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, yang bersangkutan menyebut ada lima kali tembakan yang dilepaskan saat kejadian.
"Kita masih dalami untuk terkait penembakannya. Kalau menurut keterangan saksi terdapat 5 kali tembakan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi kepada wartawan, Senin (3/2).
Baca Juga:
Pencuri Rokok Dalam Mobil Box Ditangkap Sat Reskrim Polres Sibolga
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.