"Untuk motif terkait dengan balas dendam karena sebelumnya terjadi perselisihan," lanjutnya.
Kini, empat tersangka itu telah ditahan polisi. Dalam kasus ini, Mereka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga:
Terungkap Mantan Staf Ahli Menaker Minta Mobil Kepada Agen-agen TKA
Sebelumnya, Torang Heriyanto (45) tewas ditembak orang tak dikenal (OTK) di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (3/2) sekitar pukul 01.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, yang bersangkutan menyebut ada lima kali tembakan yang dilepaskan saat kejadian.
"Kita masih dalami untuk terkait penembakannya. Kalau menurut keterangan saksi terdapat 5 kali tembakan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi kepada wartawan, Senin (3/2).
Baca Juga:
Keluar Masuk Penjara, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.