WahanaNews.co | Satuan Reserse Kriminal Polres Deli Serdang, mengamankan 3 orang pelaku penganiayaan terhadap anggota TNI Angkatan Darat (AD), Serka Amosta Bangun.
Ketiga pelaku diamankan itu, masing-masing berinisial DP (37), ia menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang pada 26 Februari 2023, kemudian FNS alias F (32), dan WSB alias R (36). Kedua pelaku itu berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sabtu, 4 Maret 2023.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Kini, ketiga pelaku sudah dijebloskan rumah tahanan polisi (RTP) Polresta Deli Serdang. “Benar, bahwa Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, telah menangkap 2 orang DPO lagi tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI AD," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi, Selasa 7 Maret 2023.
Sebelumnya, polisi juga mengamankan pelaku berinisial A. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) subsider Pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Hingga saat ini sudah 4 pelaku, yang diamankan. Selanjutnya, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, terus melalukan pengembangan dan pencarian terhadap 3 tersangka DPO lagi yang masih buron,” jelas Kadek.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Kasus ini, berawal saat korban duduk bersama teman-temannya di sebuah Kafe Gantang, Jalan Pendidikan, Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis malam 16 Februari 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Terjadi cekcok mulut atau perselisihan paham dengan para pelaku," ucap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, dalam jumpa pers di Mako Polresta Deli Serdang, Selasa 21 Februari 2023. Selanjutnya, pelaku melempar sebuah botol kaca kepada salah satu korban. Akibatnya, korban mengalami luka-luka atas kejadian itu.
“Kemudian, pelaku melempar botol kaca ke arah korban (Amosta) dan mengenai kepalanya hingga mengakibatkan luka robek,” jelas Irsan. Tersulut emosi, para pelaku lebih 2 orang itu, melakukan penganiayaan terhadap seluruh korban. Para pelaku, menganiaya dengan cara menendang dan memukul ketiga korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dan mengeluarkan darah pada bagian kepala,” tutur Irsan.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 6 botol kaca minuman anggur merah, patahan gunting, dan pecahan botol kaca yang diamankan dari lokasi kejadian. [tum/viva]