WAHANANEWS.CO, Jakarta - Puluhan calon pengantin dibuat gigit jari setelah impian menggelar pesta pernikahan berubah menjadi mimpi buruk, menyusul terbongkarnya dugaan penipuan yang dilakukan pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri pemilik WO Marwah berinisial RM dan ER yang diduga melakukan penipuan terhadap puluhan calon pengantin melalui penawaran paket pernikahan murah yang dipasarkan lewat media sosial.
Baca Juga:
Bongkar Jaringan Suap Impor, Lebih dari 20 Forwarder Masuk Radar KPK
Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah sebelumnya diduga berupaya menghindari kejaran aparat saat kasus tersebut menjadi sorotan publik.
Dari hasil penyelidikan, para korban awalnya tertarik dengan promosi paket pernikahan yang diunggah melalui Instagram sebelum melanjutkan komunikasi dengan admin WO melalui aplikasi WhatsApp.
"Pada awalnya, para korban mendapatkan iklan jasa pernikahan ini melalui media sosial Instagram. Selanjutnya, karena di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik, berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp ke adminnya langsung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan, Senin (1/6/2026).
Baca Juga:
Transisi Ekspor Lewat BUMN Ekspor Dimulai, MARTABAT Prabowo-Gibran: Langkah Strategis Cegah Kebocoran Devisa
Dalam percakapan tersebut, tersangka menawarkan berbagai promo dan paket pernikahan dengan harga yang dinilai sangat menarik sehingga mendorong calon pelanggan untuk melakukan pembayaran.
"Pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah, para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban," ujar Bayu.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya korban lain di luar wilayah Jakarta Timur, termasuk sejumlah korban yang diketahui berasal dari Bekasi.
Terkait laporan dari wilayah Bekasi, penyidik membuka koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara terpadu.
"Mungkin nanti kalau terkait ada korban yang melaporkan di Bekasi, penyidik dari Bekasi akan berkoordinasi dengan kami terkait dengan penanganan di sini. Kalau memang nanti dari penyidik di Bekasi ingin melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah kita amankan, maka kami persilakan," jelas Bayu.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengungkap bahwa tersangka ER ternyata merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Jawa Barat.
"Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," kata Bayu.
Bayu menjelaskan pasangan tersebut ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (29/5/2026) setelah diduga melarikan diri usai kasus mereka ramai diperbincangkan di media sosial.
"Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian, dan, Alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin," ujar Bayu.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan praktik pengelolaan keuangan usaha yang menggunakan pola gali lubang tutup lubang dengan memanfaatkan uang dari klien baru untuk membiayai pesta pernikahan klien sebelumnya.
"Jadi, uang yang didapat dari klien lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Jadi, uang itu secara tidak langsung gali lubang tutup lubang," kata Bayu.
Penyidik mengungkap dana yang dibayarkan para calon pengantin tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan acara sebagaimana yang telah dijanjikan kepada pelanggan.
Sebaliknya, uang tersebut diputar untuk menutupi kewajiban penyelenggaraan acara yang lebih dahulu dijanjikan kepada klien lain sehingga membuat kondisi keuangan usaha bergantung pada masuknya pembayaran baru.
"Motif, kalau dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya," jelas Bayu.
Ketika pemasukan baru tidak lagi mampu menutupi biaya penyelenggaraan pesta yang terus bertambah, berbagai masalah mulai muncul hingga sejumlah acara pernikahan tidak dapat terlaksana sesuai kesepakatan.
Beberapa korban diketahui telah melunasi atau menyetorkan sebagian besar biaya pernikahan, namun layanan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga menimbulkan kerugian besar bagi para calon pengantin.
Hingga saat ini polisi mencatat sedikitnya 58 klien WO Marwah diduga menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2,6 miliar dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.
"Kami terus selidiki, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan," ucap Bayu.
Atas perbuatannya, RM dan ER dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Penyidik juga memastikan hingga kini belum ditemukan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan maupun dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh WO Marwah dan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian kasus tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]