WAHANANEWS.CO - Enam anggota polisi dari Polrestabes Makassar diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penyiksaan terhadap seorang warga Takalar, Sulawesi Selatan. Kasus ini kini ditangani oleh Propam Polda Sulsel.
Salah satu terduga pelaku yang telah diamankan adalah Bripda A. Penindakan dilakukan usai laporan korban diterima pada hari yang sama oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan di Pagar Merbau: Pelaku Masih Bebas Berkeliaran?
“Anggota yang diduga melanggar langsung kami amankan begitu laporan masuk,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).
Korban, Yusuf Saputra (20), mengaku insiden itu terjadi pada Minggu (27/5) sekitar pukul 22.00 WITA di sekitar Lapangan Sepak Bola Galesong, Takalar.
Saat itu, Yusuf sedang duduk ketika didatangi oleh enam polisi yang menudingnya terlibat peredaran narkoba.
Baca Juga:
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Berhasil Ciduk Pencuri Sepeda Motor
Salah satu dari mereka disebut menodongkan senjata, lalu membawa Yusuf ke lokasi sepi.
Di sana, korban diikat, dipukul, bahkan ditelanjangi. Ia dipaksa mengaku sebagai pengedar narkoba dan dimintai uang damai sebesar Rp15 juta, yang tak mampu ia bayarkan.
“Anggota sudah diperiksa, tinggal menunggu proses sidang kode etik. Jika terbukti, sanksi tegas akan kami berikan,” kata Arya.
Selain kekerasan dan pemerasan, para oknum polisi tersebut juga disebut melanggar aturan karena melakukan penangkapan di luar wilayah hukum Polrestabes Makassar tanpa surat perintah resmi. Mereka juga diduga meninggalkan tugas jaga saat kejadian berlangsung.
Bripda A saat ini telah ditahan, dan lima anggota lainnya masih diperiksa lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]