Dolok Sanggul, Wahana News laporan Masyarakat dan LSM terkait dugaan penyimpangan penyalahgunaan Dana Desa Sion Timur 2 Kecamatan Parlilitan pada Tahun 2017 yang lalu, Inspektorat memberikan klarifikasi.Dari hasil monitoring tim Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan, terdapat sejumlah temuan dalam pengelolaan dana desa TA 2017 (DD) di Desa Sion Timur 2 Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan.Kepala Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan BP Siahaan yang dikonfirmasi Wahana News (29/1) via Selulernya menjelaskan hasil audit Tim Auditor Inspektorat, Desa Sion Timur 2 direkomendasikan untuk mengembalikan ke Kas/Rekening Desa." Sudah kita tindak lanjuti, menyangkut temuan itu , sesuai dengan tugas auditor, temuan itu dibayarkan dan dikembalikan ke Kas Desa, bukan ke Kas Negara atau Pemkab. Dan akan digunakan pada tahun berikutnya, pada Sumber Dana Desa. Kegiatan itu pada Tahun 2017, dan ditemukan pada tahun 2018 dan akan dimasukkan pada TA 2019 ini , jelas Siahaan via Ponselnya. Secara terpisah Inspektur Pembantu 3 Edison Manurung yang menangani bidang Pengaduan Masyarakat yang dikonfirmasi Tim Wahana News pada tahun 2018 lalu menyebutkan bahwa pengembalian itu sudah disetor ke Kas Desa, dan jumlah nya sebesar Rp.135.090.240,- . Pengembalian itu temuan dari Pembangunan Gedung Desa sebesar Rp. 94.739.840 dan pengembalian dari fisik pembangunan perkerasan sebesar Rp. 40.350.400.-(Tim).
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.