WahanaNews.co | Seorang dokter gigi yang selama ini diduga melakukan praktik aborsi terhadap 1.338 perempuan hamil ditetapkan Polda Bali menjadi tersangka.
Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan tersangka bernama I Ketut Ari Wiantara (53) diproses hukum didasari laporan dari masyarakat.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi, Polisi Sebut Nikita Laporkan Vadel
"Itu dugaan kita ada sebanyak 1.338 orang (diaborsi oleh pelaku) dari dia buka awal praktik (tahun 2006-2023)," kata Dian dalam konferensi pers, dikutip Senin (15/5/2023).
Sepanjang 2020 hingga 2023, pelaku mengaku sudah melakukan 20 aborsi kepada perempuan yang sedang hamil dengan tarif per orang Rp3,8 juta.
Polisi melakukan penangkapan pada 8 Mei lalu usai mendapat laporan dari masyarakat. Saat ditangkap sekitar pukul 21.30 WITA, tersangka baru saja melayani seorang pasien yang kemudian diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga:
Neneng Rela Anaknya Disetubuhi Pacar hingga Direkam Demi Kepuasan
Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hasilnya, Sekretariat IDI Bali menyatakan pelaku bukan merupakan seorang dokter kandungan melainkan dokter gigi.
"Yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya. Dia dokter gigi tetapi belum terdaftar dalam IDI, tapi dia justru tidak melakukan praktik dokter giginya dan dia ilegal tidak memiliki izin," kata Dian.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, pelaku adalah seorang residivis dalam kasus yang sama di tahun 2006 dan telah dihukum 2,5 tahun penjara. Tersangka juga kembali mendekam di penjara selama 6 tahun sejak 2009 dalam kasus yang sama.