Dari hasil perampokan, kawanan ini berhasil meraup harta senilai Rp 730 juta, terdiri dari uang tunai dan barang berharga lainnya.
NT mendapat Rp140 juta dan tiga buah jam tangan merk Guess. Tersangka AJ mendapat bagian Rp 100 juta. Sedangkan tersangka ASN mendapat bagian Rp 125 juta, perhiasan kalung 10 gram dan gelang 10 gram.
Baca Juga:
Eks Wali Kota Blitar Beri Info Soal Uang Rp 800 Juta di Rumdin Santoso
"Barang bukti tersebut sudah disita oleh petugas.Termasuk BB tiga senjata api dari suadara NT sudah kami sita," ujarnya.
Sebelum melakukan merampok di rumah dinas Wali Kota Blitar, komplotan ini disebut telah melakukan hal serupa di sebuah gudang distributor Gudang Garam di Pasuruan, pada 14 November 2022.
Akibat perbuatannya, para pelaku ini disangkakan Pasal 365 Ayat 2 ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Eks Wali Kota Blitar Jadi Tersangka Perampokan Rumah Dinas
Sementara untuk dua tersangka lain yang masih buron adalah atas nama Oki Supriadi dan Medi Afrianto. Polda Jatim pun telah memasukkan dua buron itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.