WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi mengungkap peran enam tersangka yang diduga menghasut anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi anarkis di Jakarta usai demo pada Senin (25/8/2025) dan Kamis (28/8/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa para tersangka merupakan admin media sosial yang memiliki peran berbeda, mulai dari menyebarkan ajakan aksi hingga menyiarkan langsung saat kericuhan berlangsung.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Bekuk 1.240 Orang Luar Daerah Buntut Kericuhan Jakarta
“Diketahui dari beberapa akun di media sosial yang menyiarkan ajakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live melalui akun media sosial dengan inisial T sehingga memancing masyarakat, khususnya pelajar dan atau anak-anak sekolah untuk datang ke gedung DPR/MPR RI,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025) malam.
Enam tersangka yang ditangkap adalah Delpedro Marhaen, MS, SH, KA, RAP, dan FL. Berikut peran masing-masing pelaku.
Delpedro Marhaen, admin akun Instagram Lokataru Foundation, berperan menyebarkan ajakan kepada pelajar untuk ikut aksi.
Baca Juga:
Kerusuhan 28-30 Agustus, Polisi: Pelaku Bukan Mahasiswa atau Buruh
MS, admin akun “BPP”, diduga menyebarkan ajakan perusakan dengan berkolaborasi bersama akun lain.
SH, admin akun “GM”, dan KA, admin akun “AMP”, juga berperan menyebarkan konten provokatif melalui kolaborasi akun media sosial.
RAP, admin akun “RAP”, membuat tutorial pembuatan bom molotov sekaligus berperan sebagai koordinator kurir molotov di lapangan.
FL, admin akun “FG”, menyiarkan siaran langsung atau live dan mengajak pelajar turun ke jalan pada 25 Agustus 2025.
“Peran mereka ini memancing masyarakat, khususnya pelajar dan anak-anak sekolah, untuk datang ke gedung DPR/MPR RI. Sebagian di antaranya kemudian melakukan aksi anarkis berupa perusakan, pembakaran fasilitas umum, hingga penjarahan,” kata Ade.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]