FL, admin akun “FG”, menyiarkan siaran langsung atau live dan mengajak pelajar turun ke jalan pada 25 Agustus 2025.
“Peran mereka ini memancing masyarakat, khususnya pelajar dan anak-anak sekolah, untuk datang ke gedung DPR/MPR RI. Sebagian di antaranya kemudian melakukan aksi anarkis berupa perusakan, pembakaran fasilitas umum, hingga penjarahan,” kata Ade.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Bekuk 1.240 Orang Luar Daerah Buntut Kericuhan Jakarta
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.