Tak hanya menjual Vespa fiktif, pelaku juga menipu korban dengan modus jasa servis Vespa antik, di mana korban sudah membayar biaya perbaikan namun motor tak diservis dan bahkan dijual ke orang lain.
Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp300 juta, dengan periode kejahatan terjadi antara Januari hingga Maret 2025.
Baca Juga:
Polisi Ringkus Penipu Kontrakan Fiktif di Bekasi yang Rugikan Warga hingga Miliaran Rupiah
AWP diketahui memiliki Bengkel Waway di Jalan Baru Cipendawa Nomor 136 RT 03/02, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, yang digunakan sebagai kedok aksinya.
"AWP dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun," tegas Kusumo.
Polda Metro Jaya turut membenarkan laporan kasus ini, di mana Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) AKBP Reonald Simanjuntak menyebut korban ANP resmi melaporkan kejadian penipuan tersebut pada Jumat (01/8/2025).
Baca Juga:
Jasadnya Terapung di Sungai: Notaris Syarifah Ditemukan Terikat, 3 Pelaku Sudah Jadi Tersangka
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.