WahanaNews.co | Bandar Narkoba di Sumatera Utara (Sumut), Erwin (39), dibekuk oleh petugas kepolisian dari Polres Tanjungbalai, Sumut dengan barang bukti setotal 1,17 Kilogram sabu.
Polisi mengatakan tersangka Alwinsyah Dahlan ditangkap pada Kamis (7/10/2021) malam lalu di Desa Sei Rindan Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Napi Narkoba Bakal Terima Amnesti, Menkum: Hanya 700 Orang
Tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ini, tertangkap tangan setelah polisi menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkoba seberat 40 gram.
"Mulanya kita tangkap tersangka ini, setelah anggota menyamar sebagai pembeli. Ditemukan barang bukti narkoba di dalam bungkus plastik klip seberat 40,05 gram di kantong celananya," kata Kasubag Humas Polres Asahan, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, kepada wartawan, Minggu (10/10/2021).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Alpokat, lingkungan III Kelurahan Pantai Johor, Kota Tanjungbalai. Dari situ, polisi juga menemukan barang bukti sabu dalam kemasan teh. Jadi total narkoba yang diamankan polisi dari pelaku yakni 1.172 gram.
Baca Juga:
ABK Kapal Kayu di Batam Bawa Sabu dari Malaysia, Jika Sampai Jakarta Dibayar Rp300 Juta
"Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi. Disaksikan kepala lingkungan, di kamar rumahnya ditemukan lagi barang bukti narkoba berjenis sabu dalam kemasan plastik teh cina, sehingga total berat barang bukti keseluruhan menjadi 1.172,8 gram," katanya.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara.
"Masih dilakukan pengembangan lagi terkait barang bukti yang didapat tersangka ini," ujarnya. [rin]