WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keseriusan aparat membongkar jaringan narkoba di balik jeruji kembali mengejutkan publik, terlebih karena nama Ammar Zoni kembali muncul sebagai aktor yang diduga ikut mengendalikan peredaran sabu dan tembakau sintetis dari dalam penjara.
Pada Kamis (9/10/2025), Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi temuan mengejutkan terkait dugaan peran Ammar dalam jaringan narkoba di Rutan Salemba, meski sebelumnya sang aktor sempat menyatakan ingin bertobat dan meninggalkan masa kelamnya.
Baca Juga:
Suaminya Dituduh Sebagai Perencana Pembunuhan Seseorang, Ristauli Siallagan Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polres Toba
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat Fatah Chotib Uddin.
Dalam konstruksi perkara, Ammar disebut berperan sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari jaringan luar, sebelum barang haram itu diedarkan ke dalam rutan.
Empat narapidana lain disebut berperan mendistribusikan narkoba di lingkungan tahanan, sementara satu orang bertindak sebagai pemasok dari luar.
Baca Juga:
Terkait Kasus Narkoba, Polres Toba Ringkus Seorang Kades di Toba
Kini Ammar dan lima tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut telah dipindahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan peredaran narkotika terorganisir.
Tanggapan kekasih Ammar Zoni menjadi sorotan setelah Kamelia, yang diketahui berprofesi sebagai dokter gigi, angkat suara melalui unggahan TikTok pribadinya dan mengaku mengetahui kabar penetapan Ammar sebagai tersangka kasus narkoba.
"Benar, benar beritanya (Ammar terseret kasus narkoba lagi)," ujar Kamelia membenarkan kabar tersebut.
Tidak hanya membenarkan, Kamelia juga mengklaim bahwa kasus tersebut bukan kejadian baru dan telah berlangsung cukup lama sebelum kemudian kembali dinaikkan menjelang jadwal bebas Ammar.
"Biarlah kalau yang udah gimana-gimana, tapi orang-orang mikirnya tuh kejadiannya baru-baru ini, enggak," kata Kamelia.
Ia menduga perkara tersebut kembali digulirkan karena Ammar dikabarkan akan segera bebas dari masa tahanannya.
"Kejadiannya (Ammar edarkan narkoba) itu udah lama, lalu dinaikkan lagi, lalu pas mungkin dengar bang Ammar mau bebas," ujarnya memberi keterangan versi pribadinya.
Meski begitu, Kamelia menolak menyalahkan Ammar secara langsung dan menyatakan masih percaya sang kekasih tidak bersalah hingga terbukti di pengadilan.
"Hukum yang berlaku di sini, nanti akan dibuktikan di persidangan benar atau tidak bang Ammar itu seorang bandar," ungkapnya berharap proses hukum berjalan adil.
Kisah hubungan Ammar dan Kamelia pertama kali diketahui publik pada awal tahun 2025 ketika Kamelia kerap terlihat rutin menjenguk Ammar di Rutan Salemba.
Kepada media, Kamelia secara terbuka mengakui bahwa dirinya telah resmi menjalin hubungan dengan Ammar meski sang aktor sedang menjalani hukuman penjara.
"Ya iyalah, ngapain juga gue tiap minggu ke sana kalau nggak ada hubungan," kata Kamelia.
Ia mengaku tetap mantap menjalin hubungan karena telah jatuh hati dan menilai Ammar sebagai sosok yang penuh perhatian meski berada di balik jeruji.
"Bang Ammar itu tipenya perhatian banget, dia itu sering banget ngasih perhatian," aku Kamelia.
Ia juga menolak tudingan mencari popularitas dari hubungan tersebut dan mengaku telah mempertimbangkan banyak hal sejak awal mendekati Ammar.
"Dari awal aku dekat juga sudah aku pikirkan dengan keluarga, dari awal juga niatnya enggak pansos kayak gini," jelasnya.
Kamelia menambahkan bahwa ia mengetahui beberapa faktor pribadi yang membuat Ammar kembali terseret dalam lingkaran narkoba, namun ia memilih untuk tidak membeberkan detailnya.
"Yang pasti aku sudah tahu sih banyak faktor yang membuat dia jatuh ke lubang yang sama," ujarnya.
Untuk diketahui, Ammar Zoni telah tiga kali terjerat kasus narkoba, yakni pada tahun 2017, Maret 2023, dan Desember 2023 yang semuanya berakhir dengan proses hukum serius.
Dalam kasus terakhir, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, tetapi hukuman itu diperberat menjadi empat tahun penjara dan denda Rp800 juta setelah jaksa mengajukan banding.
Namun kini, meskipun menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Ammar kembali diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba bersama lima narapidana lain.
Ammar pun kini terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal tersebut, ia berpotensi dijatuhi hukuman berat mulai dari minimal enam tahun penjara hingga maksimal seumur hidup serta denda yang bisa mencapai Rp10 miliar.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]