Cekcok antara keduanya terus terjadi hingga ke tempat parkir. Di tempat parkir, DSA yang sudah dalam kondisi lemas kemudian duduk bersandar ke bagian pintu kiri mobil milik GR. Sementara GR memasuki mobilnya.
Dari posisi terparkir, GR lalu melajukan mobilnya berbelok ke kanan. Akibatnya, korban terjatuh dan sebagian tubuhnya terlindas ban mobil. Tubuh korban juga terseret hingga lima meter.
Baca Juga:
Permintaan Golok Ditolak, Warga Senen Mengamuk dan Bacok Rekan Minumnya
Setelah ditegur petugas keamanan, GR baru memasukkan korban ke dalam mobil dan melaju menuju apartemen di kawasan PTC. Sekira pukul 01.15 WIB, korban diketahui lemas. GR lalu membopong korban dan mendudukkannya di kursi roda. GR juga melakukan pertolongan pertama dengan memberikan bantuan napas dan menekan dada korban.
“Tapi tidak ada respons [dari korban],” tandas Kombes Pasma.
GR kemudian membawa DSA ke RS National Hospital Surabaya. Sayang, sekira pukul 02.30 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Polisi Sumut Aniaya Pengendara, Ternyata Derita Skizofrenia Sejak 2001
Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga kemudian ditemukan adanya unsur pidana dan GR ditetapkan sebagai tersangka.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.