WahanaNews.co |
Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang
menjeratJohn Keidan kawan-kawan dilanjutkan di Pengadilan Negeri
Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (21/4/2021).
Anak dari John Kei, Erviliana Refra, dihadirkan sebagai saksi oleh kuasa
hukum John.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Erviliana membantah ada papan yang memuat nama-nama target pembunuhan John.
"Tidak, yang saya lihat di papan itu jadwal Papa pelayananan dari
gereja ini ke gereja ini," kata Erviliana.
"Untuk target (pembunuhan) itu tidak sama sekali," lanjutnya.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Ia juga menyatakan tak pernah mendengar rencana John untuk melakukan
kekerasan apa pun kepada Nus.
Pada sidang Rabu (24/2/2021), Nus Keimenyatakan bahwa namanya
tertulis dalam daftar papan nama "target operasi"John Keidan anak
buahnya.
Hal itu dia ketahui dari salah seorang rekannya, semalam sebelum
penyerangan dua rekannya pada Minggu, 21 Juni 2020.
"Ada yang telepon saya, (bilang) 'nama kamu (Nus) sudah ditulis
di papan white board, kamu namanya nomor satu'," ungkap Nus di
ruang sidang.
Nus mengungkapkan bahwa terdapat belasan nama yang tertulis di papan
tersebut.
Diperiksa terpisah, saksi lainnya yang juga merupakan korban pembacokan
anak buah John Kei, yakni Frengki Nurmatora alias Angki, juga menyatakan hal
serupa.
"Sebelumnya, malam, saya dapat info bahwa ada nama target, target
untuk dibunuh, salah satunya almarhum (Erwin), yang kedua Nus," jelas
Angki.
Selain membantah adanya papan "target operasi", Erviliana juga membantah
adanya rapat untuk merencanakan pembunuhan Nus di rumahnya pada 20 Juni 2020.
"Itu bukan rapat, karena Papa itu dituakan, itu Papa memberi
nasihat untuk adik-adiknya. Jadi, kalau dibilang rapat untuk (rencana) bunuh
(Nus), ya tidak sama sekali," kata Erviliana.
Adapun, Erviliana mengaku sempat keluar rumah pada 20 Juni 2020 sore.
Namun, pada pukul 20.00 WIB, ia telah kembali ke rumah dan mendapati
masih banyak anak buah John yang berkumpul di rumah.
"Jam 8 (malam) saya di rumah, tapi jam 18.00 saya enggak di rumah,
ada di sekitar Kompleks Titian (rumah keluarga John). Memang ada kumpul-kumpul,
om-om sharing-sharing," jelas Evriliana.
Ia mengaku tak mendengar rencana pembunuhan apapun dibicarakan oleh
John.
"Enggak dengar. Saya lihat Papa kasih nasihat adik-adiknya untuk
hidup lebih baik, tidak ada keributan, tidak pakai narkoba," kata
Evriliana.
Igo, anak buah John Kei yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang hari
ini, juga mengungkapkan hal serupa.
"Setiap 16.30 sampai 17.00 WIB itu jadwal John beri arahan ke kita,
melarang konsumsi miras narkoba, lalu berperilaku baik dalam lingkungan dan
ikut John pelayanan," kata Igo, yang merupakan kakak sepupu dari John.
Erviliana mengaku, ia diceritakan John terkait perkaranya dengan Nus.
"Saya tahu, Papa saya, John Refra, memberi bantuan, di mana Opa Nus
(Nus Kei) meminjam uang kepada Papa saya senilai Rp 1 miliar," kata Erviliana,
di ruang siding, Rabu (21/4/2021).
Uang tersebut, menurut Erviliana, digunakan untuk mengurus perkara tanah
di Ambon.
Erviliana mengaku, John sempat menyatakan bahwa Nus mengunjungi John
ketika sedang mendekam di Rutan Salemba untuk meminjam uang tersebut.
John kemudian menagih utang tersebut usai bebas dari penjara.
"Jadi, setelah Papa keluar dari Nusa Kambangan, Papa sudah berusaha
menghubungi Nus Kei. Bahkan Papa mencoba untuk secara kekeluargaan, sampai ke
rumah Nus Kei untuk menyelesaikan utang Rp 1 miliar tersebut," kata
Evriliana.
Namun, menurut Evriliana, Nus Kei tidak merespons dengan baik penagihan
utang John.
"Sampai akhirnya Papa mengutus pengacara, yaitu Daniel Far-far,
untuk menyelesaikan tersebut melalui profesional," ungkapnya.
Dakwaan John Kei
John Kei kini terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan.
Pada Rabu (13/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya
atas John.
Atas terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, John
didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana
penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351
KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan
korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang
kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
JPU juga mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika
Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan
mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu
enam bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak
mengembalikan uang tersebut.
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live
Instagram.
Mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei)
untuk membahas video tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang
operasional anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya
Yustus, yakni 20 Juni 2020.
"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat
tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil
Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'"
kata jaksa, membacakan dakwaan.
Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anggota kelompok John Kei berkumpul di
kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi,
Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang.
Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang oleh anak buah
John Kei. [qnt]