WahanaNews.co | Enam anak buah John Kei menjalani sidang tuntutan terkait kasus
penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri
Kosambi, Jakarta Barat.
Keenamnya dituntut hukuman beragam,
mulai dari 16 hingga 18 tahun penjara.
Baca Juga:
John Kei, Raja Debt Collector Bisnis Turun Temurun
Adapun para terdakwa itu adalah Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus Sedubun, Samuel
Rahanbinan, Bukon Koko Bukubun, Yeremias Farfarhukubun, dan Daniel Hendrik F
Far Far, yang juga sebagai pengacara John Kei.
Jaksa meyakini, para
terdakwa turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menuntut supaya Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang dan mengadili perkara ini
memutuskan: satu, menyatakan terdakwa Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus
Sedubun, Samuel Rahanbinan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dengan terang terangan dan
dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan
luka berat, dan dengan sengaja turut serta menguasai, membawa mempunyai
persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, senjata penikam,
atau senjata penusuk," kata Jaksa Penuntut Umum, saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta
Barat, Selasa (11/5/2011).
Baca Juga:
Diperiksa soal Tewasnya Anak Buah Nus Kei oleh Kelompoknya, Ini Pengakuan John Kei
Para terdakwa dituntut melanggar
pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 55 ayat (2), Pasal
170 ayat (2) ke-2 KUHP jo
Pasal 55 ayat (1), Pasal 2
ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun terdakwa Henra Yanto Notanubun,
Bony Haswerus Sedubun, Samuel Rahanbinan, Yeremias Farfarhukubun dituntut
hukuman pidana penjara 16 tahun.
Sedangkan terdakwa Bukon Koko Bukubun
dituntut hukuman 17 tahun penjara.