WahanaNews.co | Majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap John Refra alias John
Kei.
John
Kei dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
terhadap Yustus Corwing alias Erwin dan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana
Pengeroyokan ke rumah kerabatnya, Nus Kei.
Baca Juga:
John Kei, Raja Debt Collector Bisnis Turun Temurun
"Menyatakan
John Refra Kei alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk
melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama
melakukan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat," ungkap
Hakim Ketua, Yulisar, di persidangan, Kamis (20/5/2021).
Vonis
hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang
menuntut hukuman 18 tahun penjara.
Menurut
hakim, John Kei tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Tahun 1951 tentang
Kepemilikan Senjata Tajam.
Baca Juga:
Diperiksa soal Tewasnya Anak Buah Nus Kei oleh Kelompoknya, Ini Pengakuan John Kei
Pada sidang
kemarin, hakim juga membacakan putusan untuk pengacara John Kei, yakni Daniel
Far-Far.
Daniel
juga divonis 15 tahun penjara.
Lima
orang anak buah John Kei, yakni Bukon Koko Hukubun, Yeremias Farfarhukubun,
Bony Haswerus, Semuel Rahanbinan, dan Henra Yanto Notonubun, juga telah ditetapkan vonisnya.