WahanaNews.co | John Refra
Kei alias John Kei oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat divonis
hukuman selama 15 tahun penjara.
John
Kei dinyatakan bersalahatas pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Kasus Penembakan Pria Medan Satria Bekasi
Majelis hakim menyatakan, John Kei terbukti terlibat dalam penyerangan disertai
pembunuhan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim
Yulisar saat membacakan vonis John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
Kamis (20/5/2021).
"John Kei telah terbukti dan sah membujuk melakukan
pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama
melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat yang tercantum
dalam dakwaan ke satu primer dan kedua primer," kata KetuaMajelis
Hakim Yulisar dalam persidangan.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari putusan Jaksa
Penuntut Umum. Sebelumnya JPU menuntut John Kei dengan hukuman 18 tahun penjara
atas kasus yang menjeratnya.
Adapun, hal-hal yang memberatkan Joh Kei yakni
perbuatam meresahkan masyarakat, dan tidak berterus terang.
Sementara hal-hal yang meringankan yakni John Kei merupakan
tulang punggung keluarga dan sopan selama mengikuti persidangan.
Sebelumnya dalam dakwaan, John Kei dikenakan lima pasal
berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia juga dijerat
pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga:
Terima Audiensi PWI, Ketua PN Jakbar Ajak Bersinergi dan Bertukar Informasi
Lalu pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, pasal 170
tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan pasal 2 auat 1
UU Darurat RI tentang kepemikikan senjata api dan senjata tajam.
Namun dalam putusan hakim, hanya dua pasal primer yang
terbukti menjerat John Kei yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
dan pasal 170 tentang Pengeroyokan.(Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.