WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ancaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kian meluas, dengan sedikitnya 12 orang kini mengajukan perlindungan ke Komnas HAM di tengah bayang-bayang intimidasi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tengah melakukan asesmen terhadap permintaan perlindungan tersebut yang diajukan oleh tim advokasi dan pendamping hukum korban.
Baca Juga:
Dokter RSCM Sebut Andrie Disiram Zat Asam Kuat, Bukan Air Keras
"Tentu itu bagian dari salah satu kewenangan Komnas HAM. Kami sedang melakukan asesmen terhadap 12 orang. Memang kami mendapatkan laporan ada indikasi ancaman kepada setidak-tidaknya 12 orang. Saat ini sedang kami asesmen," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian, (Rabu/01/04/2026),
Koordinasi juga dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sebelumnya telah mengambil langkah awal terkait perlindungan terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Saya kira itu nanti akan cepat kita kerjakan," imbuhnya.
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus Akibat Air Keras Bisa 2 Tahun
Komnas HAM mengungkapkan bahwa bentuk ancaman yang diterima sebagian besar berupa teror digital, meskipun detailnya masih dalam proses pendalaman dan pemetaan.
"Sepertinya pembunuhan belum, tapi ada ancaman-ancaman yang dari media sosial. Sedang kita kumpulkan. Itu sedang kita profiling semua ancaman-ancamannya untuk mengeluarkan nanti surat pembela HAM kalau diperlukan untuk 12 orang itu ya," katanya.
Pada hari yang sama, Komnas HAM juga memanggil sejumlah pejabat TNI untuk dimintai keterangan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Pihak TNI yang hadir antara lain Komandan Pusat Polisi Militer Mayjen Yusri Nuryanto, Kepala Badan Pembinaan Hukum Laksamana Muda Farid Ma’ruf, Wakil Kepala Pusat Penerangan Hukum Kolonel Arh Osmar Silalahi, serta sejumlah perwira menengah lainnya.
Pendalaman dilakukan untuk menelusuri proses penegakan hukum yang dijalankan oleh TNI, mengingat sebelumnya kasus ini juga sempat ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Komnas HAM juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota BAIS TNI yang telah ditetapkan sebagai pelaku lapangan dalam kasus penyiraman air keras tersebut.
"Kalau permintaan keterangan terhadap empat orang tersangka tentu saja kami masih harus melakukan prosedur. Secara kelembagaan kami harus mengajukan surat permohonan dulu secara tertulis," ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi.
Selain itu, Komnas HAM berencana melibatkan sejumlah ahli dari bidang pidana, militer, dan intelijen guna memperkuat konstruksi kesimpulan dalam kasus ini.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri terjadi sekitar dua pekan lalu usai ia mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI”.
Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi sempat mengumumkan dua tersangka, sementara pihak TNI menyatakan telah menahan empat orang anggota BAIS TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES sebagai pelaku lapangan.
Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan bahwa jumlah pelaku dalam aksi penyiraman tersebut diduga mencapai sedikitnya 16 orang dan menyebut peristiwa ini sebagai sebuah operasi terorganisir.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]