WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan, Andres Gustami, divonis hukuman mati dalam perkara peredaran narkotika yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama.
"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andres Gustami," kata Ketua Majelis Hakim Lingga dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (29/2/2024).
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Dalam amar putusan tersebut, hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman mati terhadap Andres di antaranya sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika.
Selain itu, selaku anggota kepolisian Andres telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah yang diloloskan sangat besar.
"Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan," kata dia.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Putusan tersebut sama seperti tuntutan JPU sebelumnya yakni menuntut agar terdakwa Andres Gustami dihukum dengan hukuman mati.
JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.
Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.