“Petugas kepolisian sedang mencari info tersebut, karena sampai saat ini belum ada laporan dari korban,” ujar Faizal.
Ancaman Hukum Berat Menanti
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Terancam 12 Tahun Penjara
Aksi mengancam dengan senjata api di jalan raya bukan perkara sepele. Jika terbukti benar adanya, pelaku bisa dikenai ancaman pidana berat, bahkan hukuman mati.
Tindakan intimidatif dengan kekerasan atau ancaman kekerasan termasuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.
Namun, jika pelaku terbukti membawa dan menodongkan senjata api tanpa hak, maka hukumannya bisa jauh lebih berat.
Baca Juga:
Kecelakaan Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Kakorlantas Polri Ungkap Fakta Baru
Mengacu pada Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang tanpa hak menyimpan, membawa, atau menggunakan senjata api dan amunisi dapat dijerat dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden pengendara yang kehilangan kendali emosi di jalan dan menjadikan ruang publik sebagai ajang aksi kekerasan.
Jika aparat mampu mengungkap pelakunya, kasus ini bisa menjadi preseden penting untuk menertibkan potensi bahaya serupa di masa depan.