WahanaNews.co, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyita barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari seorang tersangka kasus tindak pidana narkotika berinisial SD alias HK alias AB dengan total nilai aset sebesar lebih dari Rp80 miliar.
Tersangka berinisial SD alias HK alias AB merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang sebelumnya divonis mati dan saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Jawa Barat.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
“Pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran yang dilakukan BNN RI bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," kata Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di gedung BNN RI, Jakarta pada Jumat (6/10/2023) mengutip ANTARA.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan petugas BNN RI, kasus TPPU tersangka SD alias HK alias AB ini sejak tahun 2014 dan memiliki keterkaitan dengan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka SF alias NC, MGM alias Papi alias Boso, dan SW alias RK.
Tersangka SD alias HK alias HB diketahui menerima sejumlah uang hasil peredaran gelap narkotika dari para tersangka dengan rincian.
Baca Juga:
BNN Provinsi DKI Jakarta Musnahkan 9,4 Kg Narkoba dengan Insinerator
Dari tersangka SF alias NC sebesar Rp10.541.000.988,00 dari tersangka MGM alias Papi alias Boso sebesar Rp392.670.000,00 dan dari tersangka SW alias RK sebesar Rp25.431.900.000,00.
Hasil transaksi tindak pidana narkotika tersebut kemudian disamarkan oleh tersangka SD alias HK alias AB dengan beberapa modus pencucian uang.
"Modus-modus tersebut yaitu modus use nominee (penggunaan identitas pihak ketiga), modus identitas palsu, modus structuring (memecah-mecah transaksi), modus U Turn (memutarbalikan transaksi), modus pembelian aset atau barang mewah, modus transaksi pass by (melakukan transfer atau tarik tunai), dan modus rekening perusahaan fiktif," papar Golose.
Dalam pengungkapan kasus TPPU yang dilakukan oleh tersangka SD alias HK alias AB tersebut BNN RI menyita sejumlah barang bukti, sebagai berikut:
1. Uang di dalam 65 rekening tabungan, dengan total Rp8.701.011.442,86.
2. Aset barang tidak bergerak, dengan total senilai kurang lebih Rp70.906.050.000,00 dengan rincian:
• 10 unit rumah (3 unit rumah di Kabupaten Tangerang, 2 unit rumah di Kota Tangerang, 1 unit rumah di Kota Bandung, 2 unit rumah di Kabupaten Bogor, 1 unit rumah di Kota Pekanbaru, dan 1 unit rumah di Kota Bekasi).
• 10 unit apartemen (9 unit apartemen di Kabupaten Tangerang dan 1 unit apartemen di Kota Tangerang).
• 15 bidang tanah (12 bidang tanah di Kabupaten Sumedang dan 3 bidang tanah di Kabupaten Lebak)
• 1 unit ruko (di Kabupaten Tangerang)
3. Aset barang bergerak total senilai kurang lebih Rp953.350.000,00 berupa 3 kendaraan roda empat (Merk Toyota Fortuner, Toyota Yaris, dan Honda HRV), 11 buah handphone, 20 unit laptop dan ipad, dan 1 unit jam tangan merk Laurent Hampton.
Dengan demikian nilai total aset yang disita oleh BNN RI dari tersangka SD alias HK alias AB adalah sebesar kurang lebih Rp80 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda Rp10 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]