WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kisah cinta yang semula berjalan manis berubah menjadi petaka ketika seorang perempuan bernama Indah Puspitasari, warga Karangpilang, Surabaya, justru menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh kekasihnya sendiri.
Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Ahmad bin H. Ridwan yang didakwa merugikan korban hingga mencapai Rp 40,2 juta melalui serangkaian tindakan manipulatif.
Baca Juga:
Arisan Lelang di Ketapang Berujung Petaka, Ratusan Korban Rugi Hingga Rp2 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento mengungkapkan hubungan keduanya telah terjalin sejak April 2025, namun kepercayaan yang terbangun justru dimanfaatkan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
“Ketika saksi Indah akhirnya mengetahui mobilnya telah digadaikan, ia panik,” ujar jaksa.
Situasi tersebut membuat korban berada dalam tekanan karena khawatir kendaraan yang masih berstatus kredit akan hilang, sehingga ia terpaksa menyerahkan uang kepada terdakwa untuk menebus mobilnya.
Baca Juga:
Waspada! Ini Modus Haji Ilegal yang Rugikan Masyarakat
“Takut kendaraan kreditannya raib, saksi Indah justru terpaksa menyerahkan uang kepada terdakwa Ahmad agar mobil itu bisa ditebus,” imbuhnya.
Setelah mengetahui mobilnya digadaikan, Indah segera meminta terdakwa untuk menebus kendaraan tersebut demi menghindari kehilangan aset yang masih dalam cicilan.
Untuk keperluan tersebut, korban menyerahkan uang dalam tiga tahap berbeda, yakni pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB sebesar Rp 13 juta secara tunai.
Selanjutnya, pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, korban mentransfer Rp 4 juta ke rekening BCA milik terdakwa.
Kemudian pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, korban kembali mentransfer Rp 5,2 juta ke rekening yang sama sebagai bagian dari upaya penebusan kendaraan.
“Total uang yang diserahkan Indah Puspitasari kepada terdakwa untuk menebus mobilnya tersebut seluruhnya berjumlah Rp 22,2 juta,” ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa kini dijerat dengan dakwaan alternatif berupa penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
“Dakwaan pertama terkait penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492,” kata jaksa.
Dalam dakwaan lanjutan, jaksa juga menegaskan adanya unsur penggelapan yang dilakukan terdakwa terhadap harta milik korban.
“Dakwaan kedua yaitu penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,” lanjutnya.
Peristiwa ini berawal dari hubungan asmara yang kemudian dimanfaatkan terdakwa secara bertahap untuk menguasai aset korban, termasuk kendaraan bermotor yang dibeli Indah pada Agustus 2025.
Sejak saat itu, terdakwa mulai sering meminjam kendaraan milik korban dengan berbagai alasan, hingga akhirnya membawa kabur dan memperjualbelikan tanpa izin.
“Hingga pada Jumat malam, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa Ahmad meminjam sepeda motor Honda Supra milik korban dengan alasan akan dipinjamkan kepada saudaranya di Balongbendo, Sidoarjo,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan pada Rabu (29/4/2026).
Korban yang percaya kemudian menyerahkan kunci dan STNK kendaraan tersebut tanpa menyadari niat jahat terdakwa.
Namun hanya berselang satu jam setelah peminjaman, terdakwa justru menawarkan motor tersebut untuk dijual melalui media sosial miliknya.
“Terdakwa menjual sepeda motor Honda Supra milik saksi Indah Puspitasari di akun Facebook dan terjual sebesar Rp 4 juta,” terang jaksa.
Seiring waktu, terdakwa semakin leluasa menguasai mobil korban dan bahkan kerap menginap di rumah korban untuk memperkuat kepercayaan.
Pada Oktober 2025, terdakwa sempat meminta izin untuk menggadaikan mobil karena alasan utang, namun ditolak tegas oleh korban.
Tidak berhenti di situ, terdakwa kembali menjalankan tipu muslihat dengan berpamitan pergi ke Semarang pada November 2025 dan membawa mobil tersebut.
“Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2026 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa menggadaikan 1 unit mobil Toyota Calya milik saksi Indah Puspitasari di Tambak Wedi Tengah, Kenjeran, Surabaya, sebesar Rp 30 juta,” paparnya.
Uang hasil gadai tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa sepengetahuan korban.
Selain itu, terdakwa juga berulang kali meminta uang kepada korban dengan berbagai dalih, mulai dari biaya pendidikan anak hingga modal usaha.
Pada Minggu (13/7/2025), terdakwa meminta uang Rp 12 juta dengan alasan biaya daftar ulang anak di panti asuhan.
Kemudian pada Sabtu (19/7/2025), ia kembali meminta Rp 6 juta dengan alasan serupa.
Terakhir, pada Selasa (9/9/2025), terdakwa meminjam Rp 2 juta dengan dalih modal usaha kulakan semangka di wilayah Krian.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]