WahanaNews.co | Atas putusan banding hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan permohonan kasasi itu diajukan pada hari ini, Jumat (28/4/2023).
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Tak hanya Sambo, jaksa juga mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo.
"Pada hari ini Jumat, 28 April 2023 pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, melansir CNNIndonesia.
Namun, kata Dhuyamto, hingga kini Sambo dan kawan-kawan belum menyatakan sikap terkait upaya hukum kasasi atas putusan banding tersebut.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
"Sedangkan dari pihak FS dan kawan-kawan belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap keempat terdakwa tersebut.
Dengan demikian, Sambo tetap dihukum mati dan Putri tetap dihukum 20 tahun penjara. Sementara, Kuat tetap dihukum 15 tahun penjara dan Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara.