Setelah pemerkosaan itu terjadi, akhirnya mulai tercium warga sekitar rumahnya. Warga melihat ada perubahan pada bentuk tubuh korban.
Dari situ, warga mencoba membawa korban ke polisi untuk dimintai keterangan. Hasilnya, korban mengaku jika dirinya telah dinodai oleh ayah kandungnya sendiri.
Baca Juga:
Pelaku Perampokan dan Pemerkosa di Depok Ditangkap Polisi
"Terbongkarnya kasus ini karena adanya warga yang curiga karena melihat perubahan tubuh korban. Para tetangga atau warga sekitar akhirnya membawa korban ke polsek untuk dimintai keterangan. Ternyata dia telah diperkosa oleh ayahnya sendiri," jelasnya.
Berdasarkan keterangan itu, pihak kepolisian kemudian memeriksa pria M dan mengaku jika selama ini dia telah memperkosa anak kandungnya sebanyak 10 kali. Dia juga mengaku, bahwa sepeninggal istrinya 3 tahun lalu, pelaku lebih banyak tinggal berdua dengan korban yang diketahui penyandang disabilitas.
Sejak itulah nafsu birahi pelaku tak terbendung lagi dan melampiaskannya ke sang anak. "Perlakuan itu sudah tiga tahun yang lalu dilakukan sejak meninggal istrinya pelaku ini. Terus korban ini adalah anak cacat mental akhirnya dia (pelaku) agak mudah menggauli korban di rumahnya," terang Hamring.
Baca Juga:
Ayah Bejat di Bekasi Perkosa Anak Kandung Puluhan Kali, Paksa Minum Pil KB
Atas perbuatannya, kini pelaku M telah jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan perempuan yang bukan istrinya. Pelaku terancam 9 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.