WahanaNews.co | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, mengamankan seorang petani berusia 52 tahun inisial HKM, pada Jumat malam, 6 Mei 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.
Warga Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang itu, ditangkap polisi di kediamannya, karena telah memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca Juga:
Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali, Pria ini Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara
Atas perbuatannya itu, anaknya kini tengah mengandung tiga bulan.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan HKM terhadap anaknya ini terjadi pada Februari 2022.
Saat itu, tersangka HKM bersama anaknya sedang berada di kebun.
Baca Juga:
Pria di Jombang Bobol Rumah Orang Tua, Curi Mobil dan Uang Rp5 Juta
Entah apa yang merasuki HKM, tiba-tiba dia mengajak anaknya masuk ke dalam hutan. Di sanalah dia lalu melancarkan aksi memperkosa anak kandungnya sendiri.
"Perbuatan asusila ini dia lakukan berulang kali. Korban hanya bisa pasrah menuruti kemauan bapaknya karena rasa takut di bawah ancaman dan intimidasi," kata Patria, Sabtu (7/5/2022).
Mirisnya, buah dari perbuatan HKM ini membuat anaknya mengandung janin yang kini telah berusia tiga bulan. Perubahan tubuh korban membuat warga setempat curiga.