WahanaNews.co | Tim Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Mirisnya kedua tersangka merupakan Ayah dan anak.
Kedua tersangka yakni Danil Hermanto, 60 tahun (Ayah) dan Ardiansyah alias Ardi, 26 tahun (anak). Tersangka keduanya merupakan warga Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Baca Juga:
Polda Banten Tangkap Pengedar Sabu Berinisial SD di Tangerang
"Kedua tersangka ini Ayah dan anak," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan saar pres rilis ungkap kasus di Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pada Rabu (21/1/2022).
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka pada Selasa, 13 Desember 2022. Mulanya Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap tersangka Danil Hermanto. Dan dari tersangka Danil Hermanto diamankan barang bukti narkoba.
Adapun barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka Danil Hermanto berupa 1 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu. Lalu diamankan pula 1 jaker warna hitam, 1 buah kabel listrik colokan warna putih dan 1 buah ponsel Vivo.
Baca Juga:
Pengukuhan Satgas Sekolah Bersih Narkoba, Ini Kata Bupati Dairi
Selanjutnya setelah menangkap tersangka Danil Hermanto, petugas melakukan pengembangan. Dan meringkus tersangka Ardiansyah alias Ardi yang merupakab anak dari tersangka Danil Hermanto.
Dari tersangka Ardiansyah diamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 1,15 gram. Kemudian mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 lembar amlop dab 1 unit motor Honda Beat Bg 2099 HG.
Pengakuan tersangka Danil Hermanto, barang bukti berupa sabu yang diamankan darinya di beli dari seseorang di daerag Kepala Curup, Bengkulu.
"Mau dipakai sendiri. Tapi kalau ada yang mau beli, saya jual," ungkap tersangka.