WahanaNews.co, Jakarta - Sindikat pemerasan berkedok kencan yang diawali dengan memesan wanita panggilan lewat sebuah aplikasi diringkus pihak Kepolisian.
Dalam kasus ini, polisi meringkus empat orang, yakni RO (24), OZ (33), seorang wanita berinisial MV (27) dan penadah berinisial AO (38).
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
"Dari empat orang yang diamankan, kami juga melakukan pengecekan urine kepada pelaku. Hasilnya diperoleh dua orang positif mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu) berinisial RO dan OZ," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda dalam keterangan di Jakarta Barat, Sabtu (16/9/2023) melansir ANTAR.
Adhi menjelaskan kronologi kejadian berawal dari korban MA (36) yang berprofesi sebagai pedagang hendak berkencan dengan MV yang baru saja dikenalnya melalui sebuah aplikasi.
Setelah berkenalan, korban menanyakan tarif untuk bermalam dengan MV. MV mulanya menjawab tarif berkencan dengannya sebesar Rp300 ribu, kemudian ditawar oleh korban menjadi Rp200 ribu.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Korban menawar lagi tarif tersebut menjadi Rp150 ribu. Korban juga beralasan uangnya hanya cukup membayar Rp100 ribu, sedangkan sisanya dibayar setelah mendapat gajian.
Korban dan MV pun masuk ke dalam kamar. Tidak lama kemudian, pelaku lainnya mengetuk kamar dan meminta uang kamar sebesar Rp100 ribu dan meminta untuk membayar uang penginapan sebesar Rp1 juta sambil menodongkan gunting.
Karena korban tidak punya uang dan merasa takut, ia lantas memberikan ponsel serta kartu ATM-nya ke para pelaku.