WahanaNews.co | Bahar bin Smith akan diperiksa Polda Jabar pada Senin (3/1/2022) besok.
Bahar diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramahnya di Cimahi, Jawa Barat.
Baca Juga:
Demi Menciptakan Sekolah Kejuruan Unggul , SMK N 2 Muara Bungo akan Dijadikan SMK Titian Teras
"Hari ini Polda Jabar melayangkan surat panggilan kepada saudara Bahar bin Smith untuk diminta keterangan pada Senin 3 Januari 2022," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago saat dikonfirmasi, Kamis (30/12).
Erdi mengatakan Bahar telah menerima surat panggilan tersebut usai penyidik mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) beberapa waktu lalu.
"Beberapa hari yang lalu Direktorat Kriminal Umum telah melayangkan SPDP terhadap Bahar bin Smith," jelasnya.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Sebut Tak Ada Saksi
Dalam SPDP, Bahar diduga melanggar tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Ia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Meski penanganan kasus sudah naik ke penyidikan, Bahar masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.