WahanaNews.co, Bandung - Polda Jawa Barat menghadirkan Pegi Setiawan alias Perong alias Pegi Perong, tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat pada Minggu (26/5/2024).
Saat polisi memberikan pernyataan bahwa Pegi adalah buronan terakhir dalam kasus ini, Pegi Perong meminta izin untuk berbicara.
Baca Juga:
Mantan Intel Buka Suara: Dilindungi Geng Kuat, Pegi Perong Asli Masih Bebas
Meskipun polisi tidak memberikan kesempatan dan menyatakan bahwa bantahan bisa disampaikan ke pengadilan, Pegi tetap berbicara di hadapan wartawan.
Ia menyatakan bahwa semua tuduhan kepadanya adalah fitnah. "Izin saya bicara, pak," kata Pegi yang diapit dua petugas polisi.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini semua fitnah," lanjutnya.
Baca Juga:
Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Tuntut Kompensasi dari Polda Jabar
Polisi berusaha menarik Pegi menjauh dari wartawan, namun wartawan terus mencoba menanyainya. "Saya rela mati, saya rela mati. Saya tidak pernah melakukan pembunuhan," kata Pegi yang langsung dibawa polisi.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi resmi mengumumkan perkembangan terbaru terkait penangkapan Pegi Setiawan (27) alias Perong alias Pegi Perong, yang merupakan tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky di Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa peran Pegi alias Perong adalah melempari korban Rizki dan Vina dengan batu.
"Peran tersangka Pegi alias Perong alias Robi Irawan yaitu melempari korban Rizki dan Vina dengan menggunakan batu dan mengenai spakbor dan mengejarnya sampai di flyover," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menyebutkan ada 3 tersangka yang masih buron dari total 11 orang. Namun, polisi meralat bahwa tersangka DPO (daftar pencarian orang) hanya satu orang, yaitu Pegi yang kini sudah ditangkap.
Polda Jawa Barat meralat bahwa tersangka buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon hanya satu orang, yaitu Pegi Setiawan alias Pegi Perong alias Perong, yang dibekuk di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Kini polisi menyebut Dani dan Andi tidak termasuk dalam daftar buronan alias fiktif.
Sementara itu, delapan orang lainnya sudah ditangkap polisi dan divonis penjara atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pada Minggu (26/5/2024), Polda Jawa Barat mengadakan konferensi pers yang menunjukkan sosok Pegi Setiawan alias Perong, salah satu tersangka DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus pembunuhan Vina.
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jawa Barat mengkonfirmasi bahwa DPO yang sebelumnya disebutkan ada tiga orang ternyata hanya satu orang saja.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu.
Hal ini berarti bahwa tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky bukanlah 11 orang melainkan hanya sembilan orang.
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan.
Menurutnya, kebingungan jumlah DPO ini disebabkan oleh pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan. Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan, yakni Andi dan Dani, tidak ada atau fiktif.
"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]