WahanaNews.co, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa ada kesalahan dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon pada tahun 2016.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan hal ini ketika ditanya mengapa hasil visum Vina dan Eki dicatat sebagai kematian tidak wajar delapan tahun yang lalu.
Baca Juga:
Mantan Intel Buka Suara: Dilindungi Geng Kuat, Pegi Perong Asli Masih Bebas
Sandi menjelaskan bahwa awalnya polisi menerima laporan yang menyebut Vina dan Eki meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
"Dalam menangani kasus laka lantas, anggota mengikuti prosedur standar operasi (SOP) untuk kecelakaan lalu lintas. Namun, anggota kurang teliti di lapangan sehingga menganggap ini sebagai kecelakaan biasa," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Sandi menambahkan bahwa tindakan anggota yang mengategorikan kasus Vina dan Eki sebagai kecelakaan biasa menunjukkan kurangnya ketelitian.
Baca Juga:
Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Tuntut Kompensasi dari Polda Jabar
Beberapa hari kemudian, terungkap bahwa kasus tersebut adalah pembunuhan sadis.
Meski begitu, Sandi menegaskan bahwa anggota yang tidak teliti dalam penanganan awal kasus Vina dan Eki sudah diberi sanksi pada tahun 2016.
"Ini adalah salah satu bentuk ketidaktelitian dari anggota, dan anggota tersebut sudah diproses propam serta diberi sanksi pada 2016," ungkapnya, melansir Kompas, Sabtu (22/6/2024).