WahanaNews.co, Jakarta - Pada Jumat (5/7/2024) kemarin, sidang Praperadilan Pegi Setiawan alias Perong selaku tersangka kasus dugaan pemerkosaan disertai pembunuhan berencana melawan Polda Jawa Barat (Jabar) telah memasuki babak akhir.
Sidang sudah masuk ke agenda kesimpulan. Berikutnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung EmanSulaeman tinggal membacakan putusan.
Baca Juga:
Baringin Silaen Mantan Kepala Desa Silaen Jalani Sidang Perdana Kasus Tindak Pidana Korupsi
Berikut rangkuman dari sidang Praperadilan dilansir dari CNN Indonesia:
Periksa 67 saksi & 4 ahli
Polisi sudah memeriksa sebanyak 67 orang saksi dan empat orang ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerkosaan disertai pembunuhan berencana dengan tersangka Pegi.
Baca Juga:
Tiga Prajurit TNI AL Didakwa atas Pembunuhan Berencana Bos Rental dan Penadahan
Dalam proses persidangan Praperadilan di PN Bandung, Selasa (2/7), Tim Hukum Polda Jabar meyakini penetapan tersangka terhadap Pegi telah dilakukan berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah.
"Pemeriksaan saksi 67 orang, ahli 4 orang seperti dokter forensik, psikologi forensik, inafis, dan ahli pidana," ujar anggota Tim Hukum Polda Jabar.
Dalam persidangan itu, Tim Hukum Polda Jabar membacakan keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya mengakui ada pengeroyokan dan pemerkosaan terhadap korban Vina dan Eky.