WahanaNews.co, Jakarta - Pegi Setiawan resmi memenangkan sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman, yang menyatakan bahwa status tersangka pembunuhan Vina dan Eky tidak sah dan harus dibatalkan.
Selain itu, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan bahwa mereka akan meminta ganti rugi kepada Polda Jabar karena penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus kematian Vina tidak sesuai prosedur.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
"Mengenai rehabilitasi sudah dimuat dalam amar putusan, hanya ganti kerugian yang belum," ujar kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin pekerjaan kuli bangunan Pegi Setiawan diremehkan.
"Oleh karena itu, kami, tim penasihat hukum dari kuli bangunan Pegi Setiawan, akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan ganti kerugian," tegasnya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Ganti rugi tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu materiil dan immateriil.
Ganti rugi materiil berkaitan dengan kerugian finansial, seperti gaji Pegi dari pekerjaannya sebagai kuli bangunan. S
ejak ditahan pada Mei 2024, Pegi tidak dapat bekerja selama hampir dua bulan, dan kerugian materiil ini kemungkinan berkaitan dengan upah yang tidak diterima selama ia ditahan.