Setelah menghilangkan jejak korban, kedua pelaku kembali ke rumah keluarga di Kelurahan Kwala Begumit. Di sana, mereka menyimpan pelat nomor asli mobil korban serta barang-barangnya.
Dua hari kemudian, 8 April 2025, Kasranik dan Agung menggunakan mobil korban untuk pergi ke Kabupaten Karo.
Baca Juga:
Kepala Cabang Sebuah Bank di Ciracas Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pembunuhan
Namun, upaya mereka untuk menghilangkan jejak berujung sia-sia. Pada 9 April, polisi berhasil menangkap mereka saat masih mengendarai mobil korban di Tanah Karo.
"Pelaku tertangkap tangan menguasai kendaraan korban. Dari hasil interogasi, mereka mengakui telah melakukan pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya," kata Gidion.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pelat kendaraan korban, pakaian pelaku yang terdapat bercak darah, serta alas mobil yang mengandung jejak kejahatan.
Baca Juga:
Laporkan HRH Soal Pencemaran Nama Baik. Kuasa Hukum Ristauli Siallagan: Martabat Keluarga Klien Kami Sudah Jatuh di Mata Publik
Hukuman Seumur Hidup Mengintai
Kini, Kasranik dan Agung telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Polrestabes Medan.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian.