LWC diyakini memiliki peran sebagai pengendali utama jaringan penipuan ini. Saat ini, kepolisian tengah berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan lebih lanjut dari pelaku di luar negeri.
Ancaman Hukuman Berat
Baca Juga:
8 Tersangka Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Subsidi Ditangkap Polisi, Kerugian Negara Capai Rp4,4 Miliar
Atas kejahatan ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Himawan.
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan skema keuntungan tidak realistis.
Baca Juga:
Kasus Mafia Tanah Mantan Bupati Kotawaringin Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi
Selain itu, pihak kepolisian juga membuka layanan pengaduan bagi korban yang belum melapor agar dapat ditindaklanjuti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.