WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menyebutkan eks Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sudah merugikan negara sebesar Rp155,4 miliar di kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyebut bahwa, awalnya pada tanggal 21 Desember 2018, Yoory melakukan perjanjian jual beli dengan PT Laguna Alamabadi atas tanah di Ujung Menteng seluas 4,2 hektare. Tanah ini rencananya akan digunakan untuk hunian DP 0 rupiah.
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
"Selanjutnya selama tahun 2018-2019, Perumda Sarana Jaya telah membayar kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp.155.495.600.000 yang berasal dari
Penyertaan Modal Daerah (APBD-P 2018 & APBD 2019) Pemprov DKI. Akan tetapi sampai dengan tahun 2020, PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pengurusan sertipikat karena tanah masih dalam penguasaan pihak lain," kata Cahyono kepada awak media, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Pada Juli 2020, Perumda Sarana Jaya bersama PT Laguna melakukan penandatanganan Akta Pembatalan PPJB dengan klausula PT Laguna Alamabadi wajib mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan menyerahkan objek jaminan berupa tanah yang terletak di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
"Sampai dengan akhir tahun 2022, PT Laguna Alamabadi tidak dapat mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan Perumda Sarana Jaya tidak dapat menguasai baik lahan tanah di Ujung Menteng maupun tanah jaminan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara," ujar dia.
Cahyono menyebut perjanjian yang disetujui Yoory tidak sesuai dengan SOP pengadaan tanah. Dan didapatkan fakta juga bahwa pembelian dan pembayaran tanah tersebut dibuat dan ditandatangani dengan back date.
"Bahwa diduga pembelian dan pembayaran tanah Ujung Menteng pada tanggal 21 Desember 2018 dilakukan atas perintah dan persetujuan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya saat itu (Yoory Corneles Pinontoan) dan dokumen kelengkapan administrasi pengadaan tanah baru dibuat dan ditandatangani back date," paparnya.
Saat itu Yoory mengetahui bahwa tanah tersebut masih dikuasai oleh PT Sapere Aude. PT Laguna Alamabadi saat itu juga memberikan jaminan sertifikat tanah di Tangerang Selatan, namun Perumda sarana Jaya tidak dapat memiliki karena tidak segera diurus hak tanggungannya.
"Bahwa pembayaran tanah Ujung Menteng yang dilakukan Perumda Sarana Jaya Kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp155.495.600.000 telah digunakan oleh saudara KOMARUDIN (Dirut PT Laguna Alamabadi) untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan lain miliknya," jelasnya.
Disisi lain, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan , dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengeksekusi Yoory Pinontoan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang berkekuatan hukum hukum dengan Terpidana Yoory Corneles," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu 23 Maret 2022. [sdy]