WahanaNews.co | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan siap menindaklanjuti hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening jumbo milik jaringan narkoba, yang jumlahnya mencapai Rp 120 triliun.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar, Senin (4/10/2021).
Baca Juga:
Bongkar Sindikat Penjualan Rekening Judol, Polisi Sebut 1 Rekening Dihargai Rp10 Juta
“Ya kami akan secara aktif, sesuai perintah Bapak Kabareskrim yang meminta kami secara aktif untuk meminta informasi tersebut kepada PPATK,” kata Brigjen Krisno di Bareskrim Polri seperti dikutip dari Antara.
Dalam keterangannya, Krisno menyampaikan pihaknya memang belum mendapatkan informasi soal rekening jumbo sindikat narkoba tersebut dari PPATK.
“Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik Ditipid Narkoba di Mabes maupun di daerah. Tapi sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi dari teman-teman PPATK,” ujar Krisno.
Baca Juga:
Kelabui PPATK, Pegawai Komdigi Sembunyikan Rekening Judi Online
Krisno lebih lanjut menuturkan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari PPATK, maka Bareskrim perlu meminta informasi tersebut.
Lain halnya ketika Bareskrim Polri memiliki nomor-nomor rekening yang dicurigai, maka PPATK akan melakukan analisis dan hasilnya dikirimkan ke Polri.
“Kalau berasal dari PPATK tanpa kami minta, saya kan sudah hampir empat tahun di sini (Ditpid Narkoba-red), kami belum pernah mendapat informasi, kecuali kami mempunyai nomor-nomor yang curiga terus mereka (PPAT-red) analisa lalu mereka kirim,” jelas Krisno.