Kedua jaksa gadungan itu mengaku diperintah oleh seseorang berinisial FIP untuk mengambil uang Rp 50 juta di dekat Stasiun Cikini.
"Setelah berhasil diamankan, 2 (dua) oknum tersebut dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna dimintai keterangan. Dari keterangan yang diperoleh, 2 (dua) oknum tersebut diperintahkan oleh FIP untuk mengambil uang sebesar Rp 50 juta di dekat Stasiun Cikini. Selanjutnya, kedua oknum dibawa menuju Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat sesuai dengan locus delicti (tempat terjadinya suatu tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara) guna dilaksanakan ekspose dan penyerahan 2 (dua) oknum beserta barang bukti," katanya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Bupati Dairi Terpilih Naik ke Tahap Penyidikan
"Berdasarkan keterangan WI dan RAP, dilakukan profiling dan diperoleh data bahwa FIP berasal dari Cirebon, usia 24 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta serta beralamat di Dusun 01 Blok Pahing RT 001 RW 003, Kelurahan Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon," sambungnya.
Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat bersama tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat lalu bergerak mencari posisi FIP. AKhirnya, FIP berhasil ditangkap di masjid Kejaksaan Agung.
"Selanjutnya, tim Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat bersama tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengecekan posisi FIP dan kemudian ditemukan bahwa yang bersangkutan sedang berada di masjid Kejaksaan Agung. Setelah mengetahui keberadaan FIP, Tim segera melakukan pengamanan dan langsung dibawa menuju Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses perkaranya bersama 2 (dua) oknum lainnya yakni WI dan RAP," tuturnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.