WahanaNews.co | Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba menjelaskan pihaknya menangkap OG kakek berusia 61 tahun di Dairi, pelaku pemerkosaan terhadap cucunya yang berumur 12 tahun dan masih duduk di kelas 6 sekolah dasar (SD) hingga hamil.
Penangkapan pelaku berawal laporan kepala sekolah, tempat korban sekolah. Pelapor curiga dengan kondisi perut anak malang tersebut. Pun, pihak sekolah memanggil nenek korban.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
"Pihak sekolah didampingi bidan desa setempat, memberitahukan bahwa korban, saat ini sedang hamil dan menunjukkan hasil test peck sudah positif," kata Rismanto, Kamis 11 Mei 2023, dilansir dari VIVA.
Lalu, pihak sekolah dan nenek korban juga bertanya kepada korban terkait dugaan pelaku yang berbuat asusila. Kemudian, korban menceritakan bahwa kakeknya yang berusia 60 tahun itu, memperkosa korban.
Rismanto mengatakan pihak kepolisian setempat yang menerima laporan mengarahkan nenek korban agar melapor ke Polres Dairi. Namun, nenek korban menolak karena pelaku adalah suaminya.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
"Atas penjelasan yang diberikan oleh petugas Polres Dairi, Pada hari Selasa 9 Mei 2023 sekira pukul 23.15 WIB. Nenek korban bersedia membuat laporan ke Polres Dairi," kata Rismanto.
Rismanto mengatakan pihaknya, gerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku di rumahnya di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kemudian, pelaku langsung dijebloskan ke penjara. Dari pengakuan pelaku, dia sudah melakukan aksi bejat terhadap cucunya sejak Desember 2022. Pemerkosaan itu, dilakukan berulang kali atau sekitar 10 kali oleh pelaku terhadap korban.
Menurut dia, dari pengakuan korban, pelaku mengancam akan membunuhnya jika menceritakan perbuatan pelaku.
"Dengan ucapan jangan kasih tahu sama opung boru (nenek), ya. Kalau kau kasih tahu, ku bunuh kau sehingga korban anak menuruti apa perkataan pelaku," ujar Rismanto.
Rismanto menjelaskan korban tinggal di rumah nenek dan kakeknya, sejak berusia 2 tahun. Hal itu karena bapak dan ibunya bercerai. Ibu korban kerja jadi TKW di Malaysia. Adapun bapaknya pergi dan tinggal di Kota Medan.
"Dalam penanganan perkara penyidik, senantiasa berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Pemkab Dairi. Dalam rangka kepentingan terbaik bagi anak korban," tutur Rismanto.
[Redaktur: alpredo]