Imran mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara,” kata Imran.
Diberitakan sebelumnya, akibat pertengkaran kedua orang tuanya, seorang bocah perempuan inisial KPC yang masih berusia sekitar 11 tahun harus meregang nyawa dengan luka di sekujur tubuhnya, Selasa 1 November 2022.
Baca Juga:
Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Ungkap 4 Saksi Lihat Vina-Eky Tewas Kecelakaan di Flyover
Peristiwa itu terjadi di Perumahan Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
KPC mengalami luka bacok di kepala, mata, leher, tangan dan beberapa jari putus karena ditebas parang oleh Rizky.
Korban meninggal diduga meninggal di lokasi kejadian karena kehabisan darah. Selain KPC, sang ibu yang juga istri Rizky, berinisial NI (31 tahun) juga mengalami luka bacok pada bagian wajah dan tubuhnya, saat ini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Sentra Medika. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.