WAHANANEWS.CO, Serdang Bedagai - Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang Sumatera Utara, kali ini dengan pelaku yang mengejutkan: seorang pria berusia 45 tahun tega memperkosa nenek kandungnya sendiri yang sudah berusia 81 tahun.
Kejadian tragis ini memicu amarah warga dan berujung pada aksi main hakim sendiri sebelum akhirnya aparat kepolisian turun tangan.
Baca Juga:
Preman Mabuk di Inhu Ditangkap Usai Coba Perkosa Wanita di Gudang Toko
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (19/7/2025) di Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku berinisial J (45) diduga melakukan tindakan bejat terhadap neneknya, SS, yang saat itu sedang terbaring lemah di dalam kamar karena sakit.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP DP Simatupang, korban awalnya hanya ingin beristirahat di rumahnya.
Baca Juga:
Bejat! Pria di Pagar Alam Perkosa Nenek 61 Tahun di Tempat Pemandian Umum
"Sekira pukul 10.45 WIB, korban sedang rebahan dengan posisi miring di dalam kamar tidur dikarenakan lagi tidak enak badan," ujarnya pada Sabtu (26/7/2025).
Namun ketenangan SS mendadak berubah menjadi teror ketika cucunya sendiri datang dan langsung memeluknya dari belakang. Korban yang merasa tidak nyaman sempat memperingatkan pelaku.
"Awas kau aku lagi demam," tutur AKP DP Simatupang menirukan ucapan SS.
Sayangnya, permintaan itu diabaikan. J justru nekat memperkosa sang nenek. SS spontan menjerit meminta pertolongan, dan teriakannya terdengar oleh warga sekitar.
Warga pun segera berdatangan dan tanpa pikir panjang menghakimi pelaku hingga babak belur.
"Masyarakat berdatangan dan melakukan pemukulan terhadap terlapor," kata Simatupang.
Situasi baru dapat dikendalikan setelah polisi datang ke lokasi. J kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman, Serdang Bedagai, untuk menjalani perawatan akibat luka akibat amukan massa.
Setelah dua hari dirawat, J dinyatakan pulih dan langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku J telah melanggar Pasal 289 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sementara Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang pelecehan seksual fisik," tutup AKP DP Simatupang.
Kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang melibatkan orang terdekat, bahkan dalam lingkup keluarga sendiri.
Masyarakat berharap proses hukum dapat ditegakkan secara tegas untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]